Bungkam Suara Rakyat dan Buruh, Manajemen Mayora Tunjukkan Sikap Otoriter

IMG-20260808-WA0000

Pemberangusan kebebasan berpendapat kembali terjadi secara terang-terangan di kawasan industri. Spanduk dan poster propaganda milik gerakan rakyat dan buruh yang dipasang Benteng Society mendadak lenyap tanpa jejak.

Langkah pencopotan paksa ini menjadi bukti gamblang betapa alerginya manajemen terhadap kritik publik. Langkah panik perusahaan memotong alat propaganda menunjukkan sikap alergi terhadap kritik secara terbuka.

Sikap otoriter manajemen PT Mayora Indah Tbk. Jayanti jelas mencederai ruang demokrasi. Alat peraga aspirasi buruh dianggap sebagai ancaman yang harus segera dimusnahkan. Fenomena pembungkaman ini mencerminkan minimnya profesionalisme dalam menghadapi gejolak keresahan sosial di lapangan.

Sabotase terhadap media propaganda merupakan bentuk intimidasi yang sangat nyata. Pihak manajemen seolah alergi terhadap dialektika dan keterbukaan informasi. Langkah mengekang kebebasan berpendapat justru mempertegas kecurigaan publik atas berbagai praktik penyimpangan yang ada.

Ruang publik seharusnya menjadi arena pertukaran gagasan yang bebas dan aman. Namun, kontrol ketat industri mengubah kawasan kerja menjadi wilayah yang represif. Pencopotan spanduk secara sepihak menandakan matinya dialog sehat antara pekerja dan pemegang kekuasaan.

Keresahan buruh yang dituangkan dalam lembaran visual bukanlah bentuk tindakan kriminal. Itu adalah respon alami atas saluran komunikasi formal yang tersumbat rapat. Menghilangkan poster propaganda tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah yang dihadapi pekerja.

Tindakan tak simpatik ini juga melibatkan peran aktif dari pengamanan internal. Yayasan Satuan Pengamanan GUA yang bertugas di lokasi diduga bertindak tanpa humanisme. Pendekatan kasar dan tidak demokratis tersebut makin memperuncing ketegangan di area lingkungan pabrik.

Kami menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Satuan Pengamanan GUA atas tindakan tersebut. Mereka harus menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada massa atas perlakuan tidak beretika. Manajemen perusahaan juga didesak untuk segera mengganti penyedia jasa keamanan tersebut.

Pengawasan keamanan yang intimidatif hanya menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan. Satpam seharusnya menjaga ketertiban, bukan menjadi alat pembungkam ekspresi warga. Praktik keamanan yang represif jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh lagi, terdapat dugaan pelanggaran regulasi terkait personel pengamanan di lapangan. Kehadiran anggota aktif di lingkungan swasta menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berpotensi menabrak batas wewenang yang diatur dalam hukum negara.

Secara eksplisit, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 melarang keterlibatan tersebut. TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis maupun pengamanan swasta secara langsung. Pelanggaran terhadap norma hukum ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa evaluasi kritis.

Sinergi antara manajemen otoriter dan aparat keamanan yang represif sangat berbahaya. Pola ini sengaja dibentuk untuk mematikan potensi gerakan kritis sejak dini. Namun, propaganda yang dicopot justru membakar semangat perlawanan menjadi jauh lebih besar.

Tindakan represif tidak pernah berhasil memadamkan kebenaran yang terus diperjuangkan. Setiap kertas yang dicopot akan berganti menjadi ratusan perlawanan baru di jalanan. Kesadaran massa buruh kini sudah terbangun dan tidak bisa dimatikan begitu saja.

Benteng Society mengutuk keras segala bentuk sabotase terhadap media aspirasi rakyat. Kami tidak akan tinggal diam melihat kesewenang-wenangan manajemen yang terus berulang. Perjuangan untuk transparansi dan keadilan akan terus digelorakan tanpa rasa takut.

Gaya kepemimpinan bermodal kekuasaan mutlak sudah sangat ketinggalan zaman dalam industri modern. Keberlanjutan perusahaan sangat bergantung pada kesejahteraan dan kebebasan suara para pekerjanya. Ketakutan manajemen terhadap selembar poster menunjukkan rapuhnya posisi moral mereka saat ini.

Ke depan, konsolidasi massa akan terus dirapatkan demi merebut kembali hak-hak dasar. Kami mengajak seluruh elemen buruh dan warga untuk tidak gentar menghadapi intimidasi. Mari bersama-sama kita lawan kesewenang-wenangan demi tatanan yang adil dan bermartabat.

Pencopotan spanduk hanyalah kerugian fisik berupa kain dan tinta cetak semata. Namun, ide perlawanan yang terkandung di dalamnya telah meresap ke dalam pikiran rakyat. Propaganda kami telah selesai menjalankan tugasnya untuk membangunkan kesadaran kritis bersama.

Manajemen PT Mayora Indah Tbk. Jayanti harus segera membuka ruang dialog yang jujur. Hentikan penggunaan cara-cara intimidatif dan mulailah mendengarkan tuntutan nyata dari bawah. Kebebasan bersuara adalah hak mutlak yang akan terus kami pertahankan sampai kapan pun.