Advokasi Lintas Truk Tanah di Tangerang Tidak Sesuai Jam Oprasional

yeahfirman53_641221763_18094993318989508_1963939609347137232_n

TANGERANGBenteng Society bersama aliansi warga Tangerang menyatakan sikap tegas melawan pembiaran aktivitas truk tanah yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang. Pelanggaran masif ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama cepat rusaknya infrastruktur jalan, polusi udara kronis, hingga rentetan kecelakaan maut yang merenggut nyawa warga sipil.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan barang tambang (tanah, pasir, dan batu) golongan III, IV, dan V sebenarnya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Truk-truk bertonase raksasa (ODOL) bebas berkeliaran di siang bolong pada jam-jam sibuk sekolah dan kerja tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Kombinasi Fatal: Jalan Hancur dan Truk Tanah Ilegal

Kamerad Benteng Society, Firmansyah, menegaskan bahwa krisis keselamatan jalan raya di Banten—khususnya wilayah Tangerang seperti Pasar Kemis, Jayanti, Kosambi, dan Teluknaga—merupakan akibat dari rantai kelalaian yang saling berkaitan.

Jalan raya yang dibangun menggunakan uang rakyat hancur sebelum waktunya akibat menahan beban muatan truk tanah yang melebihi kapasitas. Ketika jalan sudah berlubang parah dan minim penerangan, truk-truk ini tetap melintas melanggar aturan waktu, menciptakan kombinasi “jalur maut” yang siap memakan korban kapan saja.

“Masyarakat Tangerang hari ini menghadapi ancaman ganda. Siang hari nyawa kita dipertaruhkan karena berhadapan langsung dengan truk tanah yang melanggar jam operasional, malam hari kita bertaruh nyawa akibat terperosok ke dalam lubang jalan bekas gilasan truk-truk tersebut,” ujarnya pada 16 Desember 2025.

Tuntutan Advokasi Benteng Society

Melalui momentum pergerakan warga ini, Benteng Society mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret:

  1. Gencarkan Operasi dan Sanksi Tegas: Meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Tangerang melakukan razia harian secara konsisten, mengandangkan armada, serta mencabut izin operasional perusahaan tambang atau transporter yang nekat melintas di luar pukul 22.00 – 05.00 WIB.

  2. Percepat Pengesahan Perda Inisiatif: Mendukung penuh dorongan legislatif untuk meningkatkan status hukum pembatasan jam operasional dari Peraturan Bupati (Perbup) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki sanksi pidana dan denda yang jauh lebih mengikat dan menjerakan.

  3. Pemasangan Portal Otomatis dan Pos Pantau: Meminta realisasi pembangunan portal pembatas kendaraan berat di jalur-jalur padat permukiman dan titik rawan kecelakaan guna menghalau truk masuk di siang hari.

“Kita tidak boleh lagi menoleransi pembiaran ini. Setiap pembiaran terhadap truk tanah yang melanggar jam operasional adalah bentuk kejahatan tata kelola yang mengorbankan nyawa rakyat. Jika pemerintah dan aparat tetap menutup mata, maka gugatan hukum dari warga negara (citizen lawsuit) adalah jalan kepastian yang akan kami tempuh,” pungkas Firmansyah.

Untuk memahami lebih dalam mengenai faktor-faktor ekonomi dan sosial di balik pelanggaran jam operasional kendaraan tambang di wilayah Tangerang, Anda dapat menyimak analisis mendalam dalam tayangan Tragedi Truk Tanah di Tangerang ini.