TANGERANG – Persoalan kerusakan jalan raya di berbagai daerah kini bukan lagi sekadar keluhan rutin warga mengenai kenyamanan berkendara. Memasuki periode 2024 hingga pertengahan 2026, kondisi ini telah menjelma menjadi krisis keselamatan publik yang mendesak dan menuntut akuntabilitas serius dari pemerintah daerah maupun pusat. Infrastruktur jalan yang seharusnya berfungsi sebagai urat nadi mobilitas ekonomi dan sosial, di sejumlah titik justru berubah menjadi jalur maut yang mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.
Merespons krisis yang berlarut-larut ini, sejumlah elemen masyarakat sipil, lembaga hukum, dan organisasi mahasiswa bergerak bersama menggelar sebuah diskusi publik bertajuk “Deret Korban Jalan Daerah Rusak; Rakyat Gugat Kekuasaan”. Diskusi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di Cafe Danau Senja.
Tragedi Pasar Kemis: Alarm Keras Kelalaian Infrastruktur
Salah satu potret nyata dari dampak buruk rusaknya infrastruktur terjadi di wilayah Provinsi Banten awal tahun 2026 ini. Kecelakaan tragis di ruas Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, telah merenggut korban jiwa dan memicu gelombang sorotan publik.
Insiden maut tersebut diduga kuat dipicu oleh kombinasi fatal antara kondisi jalan yang rusak parah, minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU), serta ketiadaan rambu peringatan yang memadai. Kasus ini mempertegas bahwa kerusakan jalan bukan lagi sekadar masalah teknis atau keterlambatan pemeliharaan, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara untuk beraktivitas dengan aman.

Sorotan Terhadap Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Kondisi infrastruktur yang dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama mulai mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jalan raya sering kali dipandang sebagai simbol kehadiran negara secara langsung di tengah masyarakat. Ketika fungsi tersebut gagal dipenuhi hingga menyebabkan hilangnya nyawa warga, muncul pertanyaan besar terkait tanggung jawab pemegang kebijakan dalam tata kelola anggaran.
“Ketika jalan rusak dibiarkan berlarut-larut hingga merenggut nyawa, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas infrastruktur, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang seolah lepas tangan,” ungkap pengamat kebijakan publik menyikapi situasi di Banten.
Menghadirkan Pembuat Kebijakan, Aparat, dan Penyintas
Untuk mengupas tuntas masalah ini dan mencari pertanggungjawaban konkret, diskusi publik “Rakyat Gugat Kekuasaan” digagas oleh koalisi organisasi seperti Benteng Society, LBH Jakarta, dan PERMAHI DPC Banten.
Acara ini akan menghadirkan sejumlah pemantik lintas sektor untuk membedah masalah dari sudut pandang hukum, pengawasan politik, hingga keamanan, di antaranya:
-
Fadhil Alfathan (Direktur LBH Jakarta)
-
Ryan Hidayat (DPRD Provinsi Banten Komisi 1)
-
Muhammad Nurul Hakim (Ketua Umum PERMAHI DPC Banten)
-
Raja Agung Nusantara (Ketua DPP GMPRI)
-
Subandi Musbah (Direktur Visi Nusantara)
-
Indra Waspada A (Kapolresta Tangerang)
-
Firmansyah (Benteng Society)
Selain para pejabat dan pakar, forum ini juga memberikan ruang bagi Penyintas Jalan Berlubang untuk menyampaikan kesaksian langsung mengenai dampak nyata dari kelalaian infrastruktur ini. Guna menggugah empati dan menyampaikan kritik lewat seni, acara juga akan diisi dengan penampilan musikalisasi oleh Seniman Jalanan (SENJA) / Nanang Koswira & Ibud Gendang.

Mendorong Gerakan Warga dan Komitmen Politik
Menyikapi respons otoritas berwenang yang dinilai lambat dan belum optimal, kini mulai muncul gerakan dari berbagai aliansi atau “kongsi” warga. Gerakan ini bertujuan untuk menuntut hak atas infrastruktur yang layak melalui jalur hukum maupun advokasi publik guna menggugat kelalaian kekuasaan.
Momentum ini diharapkan dapat menjadi titik koreksi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten, serta pemerintah pusat secara nasional. Masyarakat mendesak agar langkah penanganan tidak lagi terjebak pada pola “tambal sulam” musiman.
Untuk menyelesaikan masalah kronis ini, dibutuhkan beberapa langkah strategis:
-
Komitmen Politik: Menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama di atas proyek seremonial.
-
Arah Anggaran yang Jelas: Memastikan alokasi APBD dan APBN difokuskan pada perbaikan total dan pemeliharaan infrastruktur publik.
-
Ketegasan Regulasi & Pengawasan: Menindak tegas kontraktor yang bekerja di bawah standar dan memperketat pengawasan tonase kendaraan yang melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load/ODOL).
Tanpa adanya ketegasan dan konsistensi dari pemangku kebijakan, jalan raya di Provinsi Banten dan wilayah nasional lainnya akan terus menjadi sumber petaka yang terus memakan korban jiwa, alih-alih menjadi sarana kemajuan bangsa. Forum diskusi ini menjadi langkah awal bagi rakyat untuk merebut kembali hak atas rasa aman di jalan raya.








