TANGERANG – Benteng Society bersama aliansi warga Tangerang menyatakan sikap tegas melawan pembiaran aktivitas truk tanah yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang. Pelanggaran masif ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama cepat rusaknya infrastruktur jalan, polusi udara kronis, hingga rentetan kecelakaan maut yang merenggut nyawa warga sipil.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan barang tambang (tanah, pasir, dan batu) golongan III, IV, dan V sebenarnya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Truk-truk bertonase raksasa (ODOL) bebas berkeliaran di siang bolong pada jam-jam sibuk sekolah dan kerja tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan barang tambang (tanah, pasir, dan batu) golongan III, IV, dan V sebenarnya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Truk-truk bertonase raksasa (ODOL) bebas berkeliaran di siang bolong pada jam-jam sibuk sekolah dan kerja tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kamerad Benteng Society, Firmansyah, menegaskan bahwa krisis keselamatan jalan raya di Banten—khususnya wilayah Tangerang seperti Pasar Kemis, Jayanti, Kosambi, dan Teluknaga—merupakan akibat dari rantai kelalaian yang saling berkaitan.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan barang tambang (tanah, pasir, dan batu) golongan III, IV, dan V sebenarnya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Truk-truk bertonase raksasa (ODOL) bebas berkeliaran di siang bolong pada jam-jam sibuk sekolah dan kerja tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
TANGERANG – Benteng Society bersama aliansi warga Tangerang menyatakan sikap tegas melawan pembiaran aktivitas truk tanah yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang. Pelanggaran masif ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama cepat rusaknya infrastruktur jalan, polusi udara kronis, hingga rentetan kecelakaan maut yang merenggut nyawa warga sipil.